TAHARAH (BERSUCI)
كتاب الطهارة
المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.
Artinya: Macam-macam Air Air yang dapat dibuat untuk bersuci ada 7 (tujuh) yaitu air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin. Jenis air ada 4 (empat) yaitu (a) air suci dan mensucikan; (b) air yang makruh yaitu air panas; (c) air suci tapi tidak meyucikan yaitu air mustakmal dan air yang air berubah karena kecampuran perkara suci; (d) air najis yaitu (i) air kurang 2 qullah yang terkena najis atau (ii) air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
- [accordion]
- Support Catatan Fiqih
- Catatan Fiqih berjalan atas kerja keras seluruh jejaring penulis dan editor. Jika kamu ingin agar kami bisa terus melahirkan catatan atau video yang mengedukasi publik dengan nilai-nilai Islam yang Rahmatan lil Alamin, silakan sisihkan sedikit donasi untuk kelangsungan website ini. Tranfer Donasi mu di sini:
Paypal: hadissoft@gmail.com | atau BRI Syariah 1054184162 an. Saiful Hadi
COMMENTS