Oleh: Ustaz Ahmad Zarkasih, Lc
Kalau yang ditanyakan, benarkah hadits "Allahumma Laka Shumtu" itu hadits lemah dan Dhoif, jawabannya : YA! tapi lebih dari itu, yang akan kita bahas ialah:
[1] Teliti Hadits. Apakah benar dhoif? dari sisi mana dhoifnya?
[2] Apakah boleh berdoa dengan redaksi hadits yang dhoif?
Teliti Hadits
Hadits dengan lafadz
اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَي رِزْقِكَ أفْطَرْتُ
Ini diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitabnya Sunan Abi Daud No. 2011 dan di "al-Marosil" [المراسل] juz 1 hal 124 yaitu kumpulan hadits-hadits mursal karena memang derajat hadits ini mursal [مرسل].
Hadits mursal ialah hadits yg sanadnya terpotong di bagian sahabat, jadi seharusnya setelah Tabi'i (yang hidup setelah masa Sahabat) itu ada sahabat yg menghubungkannya dengan Nabi, tapi hadits mursal itu terhenti pada Tabi'i dan langsung ke Nabi. Berarti ada sanad yg putus yaitu dibagian sahabat. Ini namanya hadits mursal.
Hadits yg diriwayatkan oleh Abu daud ini dari Musadad dari hasyim dari hushoin dari Muadz bin zuhroh kemudian muadz bin zuhroh mengatakan hadits ini dari Nabi saw.
Hadits ini menjadi mursal karena Muadz bin Zuhroh itu ialah seorang tabi'i bukan sahabat. Seorang tabi'i tidak bisa meriwayatkan hadits langsung dari Nabi krn masanya juga jauh dan tidak mungkin bertemu, harus ada yg menghubungkan antara Nabi dan Tabi'i yaitu sahabat.
Dalam sanad hadits ini sahabat tidak disebutkan, artinya tidak ada. Berarti hadits ini mursal. Nah hadits mursal itu termasuk hadits dhoif yg tdk bisa dijadikan hujjah. Itu td versi Abu Daud.
Versi Imam Al-Daroquthni
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Daroquthni dalam kitab sunannya juz 2 hal 185 no. 26 dengan sanad yg tersambung sampai sahabat Ibnu Abbas ra. Hanya redaksinya sedikit berbeda dengan yang riwayat Abu Daud. Jadi seperti ini redaksinya:
اللّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَي رِزْقِكَ أفْطَرْنَا
Dengan jalur sanad yang sama ini juga diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobroni dalam kitabnya Al-Mu'jam Al-kubro [المعجم الكبرى] no. 12720. Redaksinya sama dgn yg riwayat Daroquthni cuma ada tambahan dibelakangnya seperti ini:
فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْع العلِيْم
Nah dalam urutan sanad hadits yg diriwayatkan oleh Daroquthni dan Thobroni ini ada yg namanya Abdul Malik bin Harun. Abdul malik ini, dia dan ayahnya termasuk dalam golongan lemah menurut Daroquthni sendiri.
Yahya bin Ma'in mengatakan bahwa Abdul Malik ini ialah seorang pembohong. Imam Ibnu Hibban mengatakan kalau orang ini ialah pembuat hadits palsu. (Al-Badru Al-Munir fi talhrijil-ahadits wal-atsar 5/711)
Nah karena Abdul Malik bin yahya inilah hadits ini menjadi dhoif dan tidk bisa dijadikan hujjah!
Boleh Ngga Diamalin?
Lafadz hadits doa ini lemah, namun yang jadi pertanyaan adalah: apakah tiap berdoa diharuskan hanya dengan menggunakan lafaz dari nash quran dan hadits saja?
Nyatanya, para ulama tidak ada satupun dari mereka yang mensyaratkan harus doa dengan redaksi dari hadits yang shahih. Artinya tidak ada syarat yang namanya doa itu harus ada hadits-nya.
Bahkan dalam lafadz doa secara umum, pada dasarnya malah dibolehkan berdoa dengan lafadz yang digubah sendiri. Contohnya ialah doa qunut yang biasa kita baca baik itu ketika sholat Subuh atau juga sholat Witir.
Ulama bersepakat bahwa boleh seorang imam atau seorang sholat membaca doa hasil karangan sendiri. Artinya tidak terpaku pada nash yang ada. Boleh manambahkannya hingga panjang. Tapi tetap yang lebih baik itu sesuai dengan nash yang ada dari Nabi saw. (Al-Azkar An-Nawawi, Bab Doa Qunut hal 60)
Kalau berdoa harus dengan redaksi dari hadits yang benar-benar shohih, wah jadi ribet dong beragama! bagaimana dengan nasib kawan-kawan yang tidak fasih bahkan tidak bisa berbahasa Arab? karena semua hadits berbahasa Arab.
Apakah ada dalil yang mengharuskan doa dengan berbahsa Arab? Apakah ada dalil yang mengharamkan kita untuk berdoa dengan bahasa selain Arab? Silahkan tunjukkan kalau memang ada!!!
Sebenarnya tidak masalah kita membaca doa dengan lafadz hadits yg dhoif atau juga lafadz buatan sendiri ASAL kita tidak meyakini bahwa ini dari hadits yg shohih dan tdk meyakini kalau ini sunnah.
Tetapi berdoa saja dan mengharap dari Allah agar Allah mngabulkan doa kita. Karena aslinya doa itu sesuatu yg bisa kita katakan apa saja di dalamnya, hanya saja kalau itu bukan dari hadits kita tidak boleh meyakini kalau ini hadits atau sunnah.
Makna Doa
Kalau kita cermati arti dari doa "Allahumma Laka shumtu..." itu, nyata tidak ada yang salah dengan doa tersebut. Tidak ada juga kata-kata yang malah mengandung pelanggaran syariat atau menyelisih syariat yang ada.
"Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka puasa"
Doa ini adalah bentuk penyerahan seorang hamba kepada Rabb-nya akan ibadah yang ia lakukan, lalu pasrah akan ketentuannya. Dan dalam redaksi ini juga sorang hamba memberikan pengakuan bahwa mereka berbuka puasa itu tidak lain tidak bukan kecuali itu karena rizki yang Allah berikan kepadanya. Apa ini salah?
Boleh Mengamalkan Hadits Dhaif
Dalam Kitabnya Taisiir Mustholah Al-Hadits, DR. Mahmud Thohhan (pakar hadits) menjelaskan bahwa ulama punya rumus dalam mengamalkan hadits dhoif. Beliau-beliau membolehkan amal dengan hadits dhoif dalam fadhoil a'mal dan memberikan 3 syarat:
[1] Kelemahannya tidak terlalu lemah. Artinya cacat hadits itu tidak terlalu parah. Tidak sampai derajat maudhu' (palsu)
[2] Sudah ada hadits dengan makna yg sama atau berindikasi mafhum yg sama dangan hadits dhoif itu. Tapi hadits itu shohih atau hasan yg memang bisa diterima.
[3] Ketika mengamalkan hadits dhoif tidak boleh meyakini bahwa itu hadits shohih yg bisa dterima. Artinya dalam mengamalkannya diperlukan kehati-hatian.
Wallahu A'lam!
COMMENTS