Ketika Abu Bakar ra. berkeinginan membebaskan Bilal ra. dari perbudakan, Umaiyah bin Khalaf mematok harga 9 uqiyah emas. Dan dengan segera Abu Bakar ra. langsung menebusnya.
Untuk diketahui 1 uqiyah emas senilai 31,7475 gr gram emas, atau setara dengan 7,4 dinar emas. Jika harga 1 dinar emas sekarang adalah sebesar Rp. 2.370.000, berarti dana yang dikeluarkan Abu Bakar ra. adalah sebesar (9 x 7,4 x Rp. 2.370.000 ) atau Rp. 157.842.000,-
Para Milyuner di sekitar Rasulullah
Beberapa Sahabat Rasulullah, berdasarkan catatan sejarah yang di-indikasikan sebagai Konglomerat, antara lain :
1. Abu Bakar ra.
Ibnu Umar ra mengatakan diawal keislaman Abu Bakar menghabiskan dana sekitar 40.000 Dirham untuk memerdekakan budak. Jika harga 1 Dirham Perak saat ini adalah Rp. 67.500, itu artinya yang dibayar oleh beliau setara dengan Rp 2,7 Miliar.
2. Umar bin Khaththab ra.
Di dalam Kitab Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlih, karangan Ibnu Abdil Barr, menerangkan bahwa Umar ra. telah mewasiatkan 1/3 hartanya yang nilainya melebihi nilai 40.000 (dinar atau dirham), atau totalnya melebihi nilai 120.000 (dinar atau dirham). Jika dengan nilai sekarang, setara dengan Rp. 284,4 Milyar (dinar) atau Rp. 8,1 Milyar (dirham).
3. Utsman bin Affan ra.
Saat Perang Tabuk, beliau menyumbang 300 ekor unta, setara dengan nilai Rp. 3 Milyar, serta dana sebesar 1.000 Dinar Emas, yang setara dengan Rp. 2,37 Milyar.
Ubaidullah bin Utbah memberitakan, ketika terbunuh, Utsman ra. masih mempunyai harta yang disimpan penjaga gudangnya, yaitu: 30.500.000 dirham (setara dengan Rp. 2,05875 Trilyun) dan 100.000 dinar (setara dengan Rp. 237 Milyar).
4. Abdurrahman bin Auf ra.
Ketika menjelang Perang Tabuk, Abdurrahman bin Auf mempelopori dengan menyumbang dana sebesar 200 Uqiyah Emas atau setara dengan Rp. 3,5 Milyar.
Menjelang wafatnya, beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk infaq fi Sabilillah, atau setara dengan nilai Rp. 118,5 Milyar.
Dari Ayyub (As-Sakhtiyani) dari Muhammad (bin Sirin), memberitakan ketika Abdurrahman bin Auf ra. wafat, beliau meninggalkan 4 istri. Seorang istri mendapatkan warisan sebesar 30.000 dinar emas. Hal ini berarti keseluruhan istri-nya memperoleh 120.000 dinar emas, yang merupakan 1/8 dari seluruh warisan.
Dengan demikian total warisan yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Auf ra, adalah sebesar 960.000 dinar emas, atau jika di-nilai dengan nilai sekarang setara dengan Rp. 2,2752 Trilyun.
5. Abdullah ibnu Mas’ud ra.
Menurut Zurr bin Hubaisy Al-Kufi, Ibnu Mas’ud ra. ketika meninggal dunia mewariskan harta senilai 70.000 dirham, atau saat ini senilai Rp. 4,725 milyar.
6. Hakim bin Hizam ra.
Urwah bin Az-Zubair berkata bahwa Hakim bin Hizam telah mensedekahkan 100 unta, atau saat ini senilai dengan Rp. 1 Milyar.
7. Thalhah bin Ubaidillah ra.
Menurut Musa bin Thalhah, Thalhah bin Ubaidillah ketika meninggal mewariskan harta berupa 200.000 dinar emas, atau saat ini senilai Rp. 474 Milyar.
8. Sa’ad bin Abi Waqqash ra.
Menurut Aisyah binti Sa’ad, ketika Sa’ad bin Abi Waqqash ra. meninggal dunia, beliau mewariskan 250.000 dirham, atau pada saat ini senilai Rp. 16,875 Milyar.
9. Ibnu Umar ra.
Ibnu Umar pernah menjual tanahnya seharga 200 ekor unta. Lalu, separuhnya dia gunakan untuk membekali pasukan mujahid. Jika satu ekor unta saat ini senilai 4.000 riyal dan 1 riyal = Rp. 2.500, maka jumlah yang telah di-sumbangkan Ibnu Umar adalah sebesar Rp. 1 Milyar (50% x 200 x 4000 x Rp. 2500).
Sumber: FP Syaikh Mufti Kesultanan Palembang
COMMENTS