Seorang suami wajib memberikan nafkah lahiriyah kepada istrinya berupa pakaian, makanan dan tempat tinggal. Sementara memenuhi kebutuhan biologis sang istri hukumnya bukanlah sebuah kewajiban, namun suami wajib memelihara istrinya dari melakukan maksiat karena kesabaran Wanita ada batasnya, termasuk mencegahnya dari perbuatan zina, sehingga secara tidak langsung, urusan ranjang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh suami.
Batas kesabaran wanita
Sebatas mana wanita sanggup bersabar dalam urusan ranjang, apakah boleh bagi suami untuk tidak menggaulinya selama satu atau dua bulan ? apakah boleh bagi suami untuk meninggalkannya selama setahun ? dalam hal ini, agama memberikan batasan sejauh mana dibolehkan bagi suami untuk tidak menggauli istrinya.
Menelusuri permasalahan ini, dalam kitab al mahalli dijelaskan tidak dibenarkan bagi suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu lebih dari empat bulan, karena empat bulan merupakan batas kesabaran wanita dalam hal urusan biologisnya, hal ini berdasarkan sebuah atsar sahabat nabi saw, yaitu kisah sayyidina Umar ra, pada suatu malam Sayyidina Umar berjalan di alun alun kota madinah, kemudian ia mendengarkan seorang wanita yang melanturkan syair berikut:
لقد طال هذا الليل وازور جانبه وأرقني أن لا خليل ألاعبه
فوالله لولا الله تخشى عواقبه لحرك من هذا السرير جوانبه
مخافة ربي والحياء يصدني مخافة بعلي أن تنال مراتبه
فوالله لولا الله تخشى عواقبه لحرك من هذا السرير جوانبه
مخافة ربي والحياء يصدني مخافة بعلي أن تنال مراتبه
Sesungguhnya malam benar benar terasa panjang dan sebagiannya telah berlalu
Kesepian tiada kekasih yang bisa ku ajak bercanda ria telah membangunkanku
Demi Allah ! jikalau bukan karena takut akan azabnya
Sungguh tepian ranjang ini akan bergetar hebat
Namun rasa malu dan takut kepada tuhanku mencegah diriku
Dan aku khawatir akan menggangu suamiku untuk meraih derajat yang tinggi
Kesepian tiada kekasih yang bisa ku ajak bercanda ria telah membangunkanku
Demi Allah ! jikalau bukan karena takut akan azabnya
Sungguh tepian ranjang ini akan bergetar hebat
Namun rasa malu dan takut kepada tuhanku mencegah diriku
Dan aku khawatir akan menggangu suamiku untuk meraih derajat yang tinggi
Kemuadian Sayyidina Umar menghampirinya seraya berkata: “kemanakah pergi suamimu ?” ia menjawab: “ia telah lama pergi berperang dijalan Allah. Kemudian Sayyidina Umar pulang kerumah dan bertanya kepada putrinya hafsah: “berapa lamakah seorang wanita dapat menahan diri dari berhubungan intim ?” hafsah menjawab: “empat bulan, lebih dari itu ia kesabarannya akan habis atau tinggal sedikit”. Setelah kejadian ini, Sayyidina Umar membuat kebijakan bahwa waktu peperangan tidak boleh lebih dari empat bulan, hal ini agar para wanita tidak tersiksa dengan kesepian mereka dari sentuhan suami yang mereka cintai.
Empat bulan merupakan batasan terakhir untuk mengukur batas kesabaran wanita, sedangkan untuk mingguan adalah empat hari. Sehingga salah satu hikmah kenapa laki-laki hanya dibolehkan poligami sampai empat adalah karena batasan rasa sabar dari ingin bersetubuh pada perempuan adalah empat hari sehingga jika seseorang lelaki punya empat istri maka ia akan bisa memenuhi kebutuhan biologis keempat istrinya setiap minggu tanpa membuat mereka menunggu lebih dari empat hari dan kecewa, dan memang dianjurkan untuk berjima' minimal empat hari sekali. Wallahua'lam.
Referensi: mahalli juz 4 hal 11 cet dar fikri bairut, lebanon
LBM. MUDI Mesra
COMMENTS