Warisan: Masalah Minbariyah

Saat itu, Ali Ibn abi Thalib berada diatas mimbar. Dari sinilah salah satu kasus ‘aul yang populer dalam fiqih mawaris itu disebut dengan mimbariyah. Ali ibn abi Thalib yang dikenal bukan saja sangat amat cerdas ini, diatas mimbarnya ia ditanya. Saat itu, ia baru saja akan membuka khutbahnya. Pertanyaannya adalah seputar kematian seseorang yang meninggalkan ahli waris ; seorang istri, dua putri, ayah dan ibu.

Dalam hitungan yang sebenarnya membutuhkan proses sedikit rumit ini, bisa dijelaskan bahwa istri mendapatkan hak 1/8 karena adanya dua putri. Sedangkan dua putri ini mendapatkan 2/3 yang dibagi dua untuk mereka secara merata. Adapun ayah dan ibu, masing-masing mendapatkan 1/6 dari peninggalan anaknya. Untuk mempermudah perhitungan, semua penyebut dari empat pecahan tersebut kita samakan menjadi 24. Hasilnya ; istri mendapatkan 3/24, dua putri 16/24, ayah 4/24 dan ibu 4/24 yang kalau kita jumlahkan semuanya menjadi 27/24. Inilah ‘aul, yaitu sebuah kondisi dimana pembilangnya jauh lebih banyak daripada penyebutnya.

Dalam rumusan para ulama fiqih mawaris di kemudian hari, ashlul masalah 24 merupakan satu-satunya ashlul masalah yang paling sedikit ‘aulnya yaitu hanya sekali saja. Ashlul masalah 24 ber ‘aul ke 27. Jadi, kalau kita terapkan pecahan kasus mimbariyah diatas dengan merubah ashlul masalah ke ‘aulnya, maka akan didapatkan perubahan dari 3/24 untuk istri menjadi 3/27, yang kalau pecahan ini kita kecilkan akan menjadi 1/9 yang dalam bahasa arab disebut tusu’ (menggunakan ‘ain).
    
Proses yang rumit ini ternyata berjalan dengan amat cepat dalam akal cerdas Ali ibn Abi Thalib. Maka seperti tanpa jeda untuk berpikir, Ali ibn Abi Thalib langsung memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dari atas mimbar tepat setelah pertanyaan selesai diajukan. Lebih mengagumkan lagi, fatwa beliau yang seolah tanpa dipikir itu, ia selipkan dalam muqaddimah pidatonya yang bersajak-sajak. Dalam rima ‘ain berfathah itulah jawaban indah atas pertanyaan tersebut beliau sampaikan secara spontan. Dengan membaca hamdalah, beliau memulai untuk menjawab :

الحمد لله الذي يحكم بالحق قطعًا، ويَجْزي كلَّ نفسٍ بما تسعى، وإليه المآب والرجعى، صار ثُمْنُ المرأة تُسعًا

Rangkaian tulisan ini bukan hendak menghadirkan terjemahannya secara harfiah. Karena betapapun penulis sanggup untuk menemukan terjemahan kata demi kata, himpunan kata-kata terjemahannya nanti benar-benar belum mewakili dan mewadahi setiap rasa dan makna. Penulis terlalu miskin diksi-diksi untuk mengalihbahasakan keindahannya.

Sebab keindahan sastra dalam muqaddimah pidato ini memang benar-benar hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memahami bahasa Arab. Demikian juga dengan hikmah-himah dan fatwa-fatwa Ali Ibn Abi Thalib yang lain. Untuk bisa menikmatinya, dibutuhkan satu ketrampilan dalam memahami bahasa Arab. Yang ingin dijelaskan dalam tulisan ini hanyalah kalimat jawaban yang menyoroti pertanyaan. Itu saja. Kalimat itu ada pada penggal terakhir dari potongan pidato diatas. Maka berubahlah 1/8 hak istri itu menjadi 1/9 (Tusu’a). [Rumahfiqih.com]


Baca juga:
Name

akhlaq,5,Aqidah,24,Berita,2,biografi,19,Buku,11,dakwah,46,Dayah,11,Doa,12,Download,11,Dunia Muslim,18,ebook,11,Fiqih,114,gerhana,15,Ibadah,44,Infografik,7,Islam,62,jamaah,1,Jinayah,1,Jumat,41,khutbah,41,Kisah,20,LGBT,1,Masjid,15,Mazhab,1,Motivasi,209,Muamalah,12,Nikah,55,PELAJAR,5,Perpustakaan,34,Puasa,12,quote,3,quran,2,qurban,1,Ramadhan,12,santri,13,sejarah,25,Shalat,18,Syar'i,1,Tafsir,8,Tarawih,26,Thaharah,5,tokoh,11,Ulama,2,Video,57,Warisan,11,
ltr
item
Catatan Fiqih: Warisan: Masalah Minbariyah
Warisan: Masalah Minbariyah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoeEVw45MR7xr-BmvRW5l6b6nO6lI_76OAAbSuTMjVgw5sY2pCe1dgj6p6u92qwCI0-ODmKIL8rf3oUe2XVHUEz4wi1JVKwLYVBw16XXrvYM2atvmXfzV26U26KlniHHLPgpyXPKJh1lE/s640/khutbah1-1fs-1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoeEVw45MR7xr-BmvRW5l6b6nO6lI_76OAAbSuTMjVgw5sY2pCe1dgj6p6u92qwCI0-ODmKIL8rf3oUe2XVHUEz4wi1JVKwLYVBw16XXrvYM2atvmXfzV26U26KlniHHLPgpyXPKJh1lE/s72-c/khutbah1-1fs-1.jpg
Catatan Fiqih
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/warisan-masalah-minbariyah.html?m=0
https://www.catatanfiqih.com/?m=0
https://www.catatanfiqih.com/
https://www.catatanfiqih.com/2015/05/warisan-masalah-minbariyah.html
true
7393550621511658776
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content