Untuk mendapatkan harta warisan tidak seperti yang kita saksikan pada tanyangan-tanyangan sinetron, sebab terkadang apa yang ditampilkan tidak lah sesuai dengan tuntunan yang ada. Bahkan hanya bermodal sebuah surat akhirnya bisa mendapatkan harta warisan, padahal kalau dirunut ia bukan termasuk ahli waris.
1. Sebab-Sebab Mendapatkan Harta Warisan
Secara ringkas, ada tiga sebab yang membuat sesorang berhak mendapatkan harta warisan, yaitu:
a. Perkawinan
Perkawinan yang dimaksud adalah adalah pernikahan yang sah antara suami dan istri berdasarkan rukun dan syarat pernikahan yang telah ditetapkan oleh syariat.
b. Keturunan
Keturunan atau hubungan nasab ialah ikatan pertalian darah seperti bapak, anak, saudara dan Ibu.
c. Pembebasan Hamba
Yaitu tuan yang membebaskan hamba akan mendapatkan harta warisan jika hamba yang telah merdeka tersebut tidak mempunyai ahli waris.
2. Sebab-Sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
a. Membunuh
b. Berlainan agama atau murtad
c. Hamba Sahaya
3. Daftar Ahli Waris yang Berhak Menerima Warisan:
a. Ahli waris laki-laki terdiri dari 15 golongan :
• Ayah/Bapak
• Kakek (bapaknya ayah) dan seterusnya ke atas dari garis laki-laki
• Anak Laki-laki
• Cucu Laki-laki (anak lelaki dari anak lelaki) dan seterusnya ke bawah dari garis lelaki
• Saudara laki-laki kandung
• Saudara laki-laki sebapak
• Saudara laki-laki seibu
• Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
• Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
• Anak laki-laki paman kandung
• Anak laki-laki paman sebapak
• Suami
• Laki-laki yang memerdekakan budak
b. Ahli waris perempuan terdiri dari 10 golongan :
• Ibu
• Nenek dari pihak ibu, dan terus ke atas.
• Nenek dari pihak bapak (tidak terus ke atas)
• Anak perempuan
• Cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah dari garis lelaki
• Saudara perempuan kandung
• Saudara perempuan sebapak
• Saudara perempuan seibu
• Istri
• Perempuan yang memerdekakan budak