Dewasa ini mungkin sudah menjadi sebuah tren tersendiri, saat ada pasangan yang hendak melepaskan masa lajang dan menuju jenjang pernikahan, pembuatan foto pre wedding (foto sebelum pernikahan-red) seakan-akan menjadi suatu keharusan bagi calon mempelai. Keunikan dan keindahan foto pre-wedding akan menghiasi kartu undangan atau souvenir pernikahan. Terlebih, foto itu dibuat dengan konsep yang unik dan dengan background yang menarik. Hal ini tentunya akan menjadi suatu sensasi tersendiri.
Jika ditinjau dari kacamata fiqih, lantas kemundian timbul pertanyaan : Bagaimana hukum membuat foto pre wedding? Apakah boleh atau gimana? Jawaban : Karena proses pembuatan foto melibatkan kedua calon mempelai dan fotografer, maka perlu ditafshil (diperinci):
- Bagi calon mempelai, hukumnya haram jika terdapat; ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat).
- Bagi fotografer, hukumnya tidak boleh karena hal itu menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Jawaban di atas hanya berlaku bila pembuatan foto tersebut dilakukan pra-akad nikah, tidak ada rekayasa sama sekali dan tidak ada dzan (asumsi) atau keyakinan munculnya penilaian negatif masyarakat. Namun lain ceritanya jika kedua pasangan telah melaksanakan aqad nikah, karena memang status mereka telah halal sehingga tidak ada masalah mengenai khalwat. Biarpun demikian, adab dan kesopanan tetap perlu dijaga, dan tidak perlu juga sampai mengumbar kemesraan di jejaring sosial dengan mengupload berbagai foto, intinya sewajarnya saja.
Referensi :
- Hasyiyyah Al-Jamal vol. IV hal. 125,
- Is’adurrafiq vol. II hal. 67,
- I’anah Al-Thalibin vol. I hlm. 272,
- Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab vol. IV hlm.484,
- Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 199-200,
- Is’ad Al-Rafiq vol. II hlm. 50,
- Adab Al-Alim wa Al-Muta’allim hlm. 59-60 dan
- Bughyah Al-Mustarsyidin hlm. 126.
Link Sumber :http://misykat.lirboyo.net/hukum-foto-pre-wedding/
Link Asal : www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/407770989245715/
Baca Juga:
Baca Juga:
- 10 Nasehat Emas Pernikahan dari Imam Ahmad
- Berpasangan Adalah Fitrah
- Bertemunya Sebuah Cinta
- Bolehkah Mahar Hafalan Quran?
- Mahar Bukanlah Penghalang
- Menikah itu Mudah
- Memilih Calon Istri yang Ideal
- Sebatas Mana Melihat Calon Istri ?
- Ke Syurga Bareng Kamu
- Menjadi Suami Romantis