Dari mana cinta berasal? dari mata turun ke hati, demikianlah pepatah cinta yang sering kita dengarkan dari para pujangga cinta. Indra penglihatan dibandingkan dengan yang lain lebih banyak menyumbang berbagai macam perasaan bagi hati, melalui mata indahnya pelangi bisa dinikmati, begitu juga dengan berbagai hal menarik lainnya di dunia.
Berbeda dengan mendengar, "melihat" menjadi topik hangat yang sering dibahas oleh para ulama fiqih. Hal ini lantaran jika melihat tidak pada tempatnya akan menjadi sumber malapetaka bagi yang melihat maupun yang dilihat.
Lelaki memandang perempuan yang bukan mahramnya tanpa hajat tidak dibolehkan. Lelaki yang dimaksud adalah lelaki yang sudah baligh, begitu juga perempuan. Namun lain ceritanya jika ada sebuah kepentingan, maka hukumnya pun menjadi berubah. Salah satu contoh hajat yang membolehkan untuk melihat seorang perempuan adalah karena ingin menikahinya. Hukum melihat perempuan tersebut bukan hanya boleh, bahkan seperti yang tersebut dalam Kifayatul Akhyar [1], menurut qaul yang shahih disunatkan memandang wanita yang ingin dinikahi, agar tidak menyesal dikemudian hari. Sebagaimana Sabda Nabi saw:
أنظر، فإنه أحرى أن يؤدم بينكم
"Lihatlah, karena melihat itu akan lebih menjadikan perjodohan langgeng di antara kalian berdua"
Hadist tersebut diriwayatkan oleh An-Nasai serta Ibnu Majah. Dan dianggap hadist hasan oleh at-Tirmizi, dianggap shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim.
Masih dalam kifayatul Akhyar, bahkan boleh berulang-ulang melihat supaya jelas, baik seizin wanita tersebut maupun tidak. Apabila sulit untuk melihat sendiri, maka si lelaki yang ingin menikah tersebut boleh menyuruh seorang wanita yang dapat mensifati dan memberi gambaran kepadanya tentang perempuan yang dimaksud. Timbul pertanyaan, lantas melihat itu sebatas apa? Yang boleh dilihat adalah wajah serta dua tangannya, selain itu tidak diperkenankan. Sebagaimana halnya lelaki boleh melihat perempuan yang hendak dia nikahi, demikian juga dengan perempuan juga boleh melihat kepada lelaki.
Catatan penting yang perlu digaris bawahi adalah, dibolehkan melihat karena ada niat untuk menikahinya dan dilakukan sebelum melamar, tujuannya agar si lelaki tidak sampai meninggalkan perempuan itu sesudah melamar jika seandainya ia tidak suka terhadap perempuan tersebut, sehingga tidak mendatangkan kekecewaan bagi perempuan. Perlu diingat juga bagi lelaki yang telah melihat, jika lelaki tersebut tidak suka, maka sebaiknya ia diam dan jangan mengatakan tidak suka, karena yang demikian itu akan mengecewakan hati perempuan.
Catatan kaki
[1] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Alhusaini, kifayatul akhyar, kitab nikah
Baca Juga:
COMMENTS