Lebaran identik dengan bersalam-salaman, kebiasaan ini tidak keluar dari ketentuan syariat, dan lagi bersalaman dengan sesama kaum muslimin bisa menggugurkan dosa,hal ini sebagaimana hadist dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرق
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalam melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud,At Tirmidzi, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih)
Secara tersurat, bersalam-salaman adalah sebuah anjuran yang baik untuk dilakukan, karena mempunyai banyak faedah. Selain semakin menambah kedekatan emosional antar sesama juga mendatangkan pahala. Namun demikian, akan lain ceritanya jika yang bersalaman adalah antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Bukannya menggugurkan dosa tapi malah menambah dosa, sebab yang namanya wanita non mahram dipandang tanpa ada keperluan saja tidak dibenarkan apalagi main pegang-pegang tangan saat salaman. Kemudian dalam Mazhab Syafie menjadi batal wudhu jika bersalaman bersalaman, ini karena sudah bersentuhan kulit antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram, oleh karenanya biasakan yang benar bukan membenarkan kebiasaan.
Akan tetapi jika bersalam-salaman dengan orang tua sambil cium tangan bahkan sungkem sekalipun itu tidak mengapa, karena ini sebuah sikap takdhim (penghormatan) terhadap keduanya, demikian juga istri yang mencium tangan suami, hal ini malah akan lebih menentramkan. Bagi yang bukan mahram ada baiknya bersalaman secara isyarat saja, atau dengan memakai penghalang semisal kain bungkus agar tidak terjadi sentuhan kulit secara langsung. Dan langkah yang paling bijaksana ketika berhadapan dengan bukan mahram adalah menikahinya agar kedepan bukan hanya bersalaman yang bisa kita lakukan. ^_^