Dalam kacamata syariat,
menthalaq/menceraikan istri memang dibenarkan, namun hal ini bukanlah suatu hal
yang dianjurkan. Perlu untuk diketahui bahwa syariat Islam telah memberi
batasan tentang talak yang masih bisa diruju/kembali yaitu hanya dua kali saja. Jika suami
menthalaq untuk yang ketiga kalinya, maka setelah itu sang suami tidak
dibenarkan lagi untuk ruju atau menikahi kembali mantan istrinya. Namun demikian,
untuk bisa kembali menikahi mantan istri yang telah di thalaq tiga, syariat memberikan ketentuan yang
sangat berat. Yakni si istri terlebih dahulu harus dinikahi oleh lelaki lain kalau
dalam bahasa aceh sering diistilahkan dengan “Peucina Buta”. Kemudian
jika suami yang lain itu telah menceraikannya dan telah lewat masa iddah baru
boleh menikahi kembali mantan istri.
Ketentuan agar bisa menikahi lagi
bagi suami yang telah menceraikan istrinya untuk yang ketiga kali adalah
berdasarkan firman Allah SWT :
Kemudian jika si suami
mentalaknya, maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin
dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka
tidak ada dosa bagi keduanya untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah. (QS. Al-Baqarah : 230)
Resiko terberat yang harus diterima oleh suami yang ingin menikahi lagi mantan istri yang telah di thalaq tiga adalah dia harus merelakan istrinya dinikahi lelaki yang lain. Pernikahan pun adalah pernikahan yang sah, bukan merupakan pernikahan sandiwara, dimana suami baru tersebut dan istri seolah-olah duduk bersanding di pelaminan, tetapi pada hakikatnya mereka tidak merasa menjadi suami istri. Karena itu pernikah tersebut harus lengkap segala syarat dan rukunnya serta disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dan berjalan secara alamiah tanpa skenario sandiwara.
Persyaratan lainnya, calon suami
haruslah orang yang sudah baligh/dewasa agar dia bisa menunaikan fungsinya
sebagai seorang suami. Jika tidak maka tetap tidak dibenarkan bagi suami yang
lama untuk bisa menikahi kembali mantan istrinya.
Kenyataan pahit lainnya, yang
dimaksud dengan menikah ini bukan hanya sekedar akad ijab kabul semata,
melainkan mereka harus melakukan hubungan suami istri secara sah. Melakukan
hubungan suami istri juga bukan hanya sekedar bercumbu saja, para ulama
mensyaratkan harus terjadi masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri
hingga lenyap hasyafah (ujung kemaluan).
Dan terakhir, disaat istri anda
telah dinikahi oleh lelaki lain, belum tentu juga si suami baru tersebut ingin
menceraikan kembali istri anda. Karena bisa saja si suami baru tersebut sudah
terlanjur cinta dengan mantan istri anda. Oleh karena demikian, janganlah sampai
menjatuhkan thalaq tiga kepada istri, lantaran resiko yang dihadapi sangat
berat.
Dalam sebuah ceramahnya KH. Zainuddin MZ berpesan “Jika terjadi
kegoncangan dalam rumah tangga, maka ingatlah malam-malam pertamamu bersama
dia”, semoga nasehat bijak dari beliau bisa menjadi arahan bagi semua
sehingga tidak salah dalam bertindak yang bakal menimbulkan penyesalan panjang diakhir nanti.