Ilmu mawaris merupakan ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam Islam, karena dengan ilmu ini harta peninggalan seseorang dapat dibagikan secara adil kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan adanya mawaris sekaligus dapat mencegah timbulnya perselisihan karena perebutan harta warisan. Dalam sebuah hadist Rasulullah bersabda:
Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada yang lain, karena masalah itu adalah separuh ilmu, dan mudah dilupakan, serta ilmu yang pertama yang akan dicabut dari umat ku [HR. Ibnu Majah dan Daruquthni]
Permasalahan yang muncul sekarang adalah banyak orang yang tidak memahami ilmu mawaris, dan faktor media terutama TV juga banyak mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam hal harta warisan. Orang yang tidak seharusnya mendapat bagian tapi tiba-tiba sudah mendapatkan bagian, tontonan yang seharusnya hanya berupa tontonan namun mirisnya sudah diajadikan tuntunan, walhasil pembagian harta warisan didasari atas adat istiadat yang berlaku.
supaya ada sedikit gambaran tentang tata cara pembagian harta warisan, donwload ebooknya disini: